Rabu, 01 Desember 2010

Bagaimana Cara Menikmati Sedekah


Sebuah pekerjaan akan kita nikmati bila pekerjaan itu kita cintai. Bila kita tidak mencintai pekerjaan itu, mustahil kita akan menikmatinya. Untuk bisa mencintai sebuah pekerjaan, maka satu hal yang pasti harus kita ketahui, bahwa kita harus tahu apa manfaat dari pekerjaan itu.
           
            Demikian juga dengan sedekah. Kita akan melakukan sedekah sebagai pekerjaan & ibadah yang kita nikmati, bila kita tahu manfaatnya. Sama seperti para ahli ibadah yang begitu menikmati shalat tahajud, menikmati puasa, karena mereka tahu apa manfaat dari apa yang mereka lakukan.

            Tidak perlu ikut kursus atau membuka kitab-kitab lama tentang sedekah, kita pun bisa menikmati ibadah sedekah, bila kita mau melakukannya. Inilah caranya : 
1.      Bersedekahlah saat merasa ingin bersedekah, jangan sampai merasa terpaksa.
            Bila saat bersedekah kita justru merasa kesal, maka akan tertanam di bawah sadar bahwa bersedekah itu tidak enak, bahkan mengesalkan. Mungkin seperti kalau kita bayar parkir kepada preman di pinggir jalan. Ada perasaan terpaksa, tak berdaya, bahkan merasa dirampok. Bukan karena besar kecilnya nilai uang, tapi perasaan tidak rela tidaknya saat memberikan sumbangan. Kalau anda sedang suntuk, tunggulah sampai hati lebih riang. Memberi dengan berat hati akan memberi pikiran buruk ke alam bawah sadar. Namun juga jangan menunggu sedang lapang rezeki anda, karena orang yang beriman dia akan selalu mendermakan hartanya dalam keadaan lapang dan sempit.

2.      Bersedekahlah kepada sesuatu yang disukai sehingga hati Anda tergetar karenanya.
            Siapkanlah satu kotak kecil ditempat anda bekerja, atau dirumah anda. Isilah kotak kecil itu dengan sedekah anda, kumpulkan 100 rupiah, 500 rupiah, dan seterusnya. Lalu keluarkanlah sedekah itu bila suatu saat mungkin Anda ingin menyumbang yatim piatu, di waktu lain mungkin menyumbang perbaikan jembatan, mungkin sumbangan bencana, mungkin pelestarian satwa yang hampir punah, mungkin disumbangkan untuk modal usaha bagi seorang dhuafa. Intinya adalah Anda sebaiknya menyedekahkan pada hal yang membuat perasaan Anda tergetar. Setiap orang akan berbeda. Seringkali seseorang menyumbang ke anak jalanan, tapi hatinya tidak sejalan, hanya karena kebiasaan. Menyumbang yang tak bisa dihayati tak akan menggetarkan kalbu.

3.      Bersedekahlah dengan sesuatu yang bernilai bagi Anda
            Biasanya sedekah itu wujudnya adalah uang, namun sebenarnya pengertian sedekah itu lebih luas, yaitu benda yang juga anda suka, pikiran, tenaga, ilmu yang anda suka. Bahkan senyum anda dihadapan orang lain adalah sedekah. Dengan menyumbang sesuatu yang anda sukai, membuat anda juga merasa berharga karena memberikan sesuatu yang berharga. Inilah wujud sempurnya sebuah kebaikan.

4.      Bersedekahlah sesuai kadar yang terasa oleh perasaan.
            Bagaimana rasanya memberi sedekah 100 rupiah? Zaman sekarang nilai ini sudah tidak lagi terasa. Untuk seseorang dengan gaji 1 juta, mungkin sedekah 50 ribu akan terasa. Bagi yang berpenghasilan 20 juta, mungkin 1 juta baru terasa. Setiap orang memiliki kadar kuantitas berbeda agar hatinya tergetar ketika menyumbang. Nilai Zakat 2,5% persen sebenarnya tidak terlalu besar, tapi karena sejumlah perasaan yang selalu mengatakan : Ingin ini.. ingin itu, maka kita akan merasakan “beratnya” melepas keinginan hati, sehingga tidak berani merengkuh kenikmatan sedekah.
5.      Bersedekahlah tanpa pernah mengharap balasan dari orang yang anda beri.
            Karena sedekah anda, pasti Allah SWT yang akan membalas, boleh jadi tidak lewat jalan orang yang anda beri. Cerita dari para pelaku sedekah justru menunjukkan bahwa balasan terkadang datang dari arah yang lain.
            Yakinlah bahwa semakin anda rela memberi (bersedekah), maka akan semakin banyak apa yang anda sumbangan itu kembali kepada diri anda. “To give in order to get” adalah suatu hukum universal dan Eksakta.

6.      Bersedekahlah tanpa mengira bentuk balasan atas sedekah itu.
            Walaupun banyak pengalaman menunjukkan bahwa kalau bersedekah uang akan dibalas dengan uang yang lebih banyak, namun kita tak layak mengharap seperti itu. Siapa tahu sedekah itu dibalas Allah SWT dengan kesehatan, keselamatan, persahabatan, rasa tenang, dll, yang nilainya jauh lebih besar dari nilai uang yang disedekahkan. (Azf, 011210)

Sabtu, 30 Oktober 2010

Program Unggulan Munashoroh

Qurban di Desa Tertinggal...
  

(Para Pequrban akan mendapatkan Foto & Rekaman Video Penyembelihan Hewan Qurban, dan langsung kami kirim ke alamat tempat tinggal Bapak/Ibu/Sdr/i, atau dikirim via email)
• Meminimalisir penumpukan daging qurban berlebihan dikota-kota
• Menjaga keseimbangan sosial antara rakyat desa dan warga kota, sehingga akhirnya dapat menghindari eksodus berlebihan warga desa ke kota.
• Agar warga miskin di desa-desa juga dapat menikmati hari raya Idul Adha dengan berbahagia.
Hub. 021-994.64.830
JUGA MELAYANI PESANAN KAMBING - SAPI QURBAN Untuk Wilayah JAKARTA & SEKITARNYA, Dengan Harga yang Sama, sudah termasuk Biaya Antar (Hewan Qurban LANGSUNG dari PETERNAKAN KAMI di SUKABUMI, Jawa Barat)


Di kota, dengan mudahya seorang fakir miskin duduk di pinggir lampu merah 'menjajakan' kemiskinannya dan mendapatkan uang yang 'lumayan.' Namun di desa, mereka yang bertahan di sana sulit sekali untuk memperoleh kesempatan agar dapat pendidikan layak serta makanan bergizi dengan nutrisi yang tinggi.





Kambing A : Rp.700.000
Kambing B : Rp.800.000
Kambing C : Rp.1.000.000
Kambing D : Rp.1.400.000
Sapi Putih : Rp.7.000.000
Hub. 021-994.64.830

























PENERIMA DAGING QURBAN ANDA
Ada 6 Desa yang sudah kami garap selama 1 - 4 tahun, untuk disalurkan daging qurban. Mereka adalah keluarga anak yatim dhuafa yang tinggal di desa-desa tertinggal (Anak yatim beserta ibunya / walinya).
1. Desa Cililitan (Picung, Pandeglang), jumlah Keluarga Anak Yatim Dhuafa = 66 keluarga
2. Desa Marga Mulya (Mauk, Tangerang), jumlah Keluarga Anak Yatim Dhuafa = 132 keluarga
3. Desa Kampung Baru (Babelan, Bekasi), jumlah Keluarga Anak Yatim Dhuafa = 36 keluarga
4. Desa Tanjung Air (Babelan, Bekasi), jumlah Keluarga Anak Yatim Dhuafa = 32 keluarga
5. Desa Ciderum Dukuh (Ciawi, Bogor), jumlah Keluarga Dhuafa = +/- 30 keluarga
6. Desa Bitung Sari (Ciawi, Bogor), jumlah Keluarga Dhuafa = +/- 25 keluarga
Jadi, total keluarga dhuafa di desa-desa tersebut adalah 321 keluarga.


Note : Desa-desa tersebut adalah desa-desa miskin di wilayahnya, misalnya di Pandeglang adalah desa termiskin di Propinsi Banten (menurut pendapatan per kapita). Atau di desa Marga Mulya (Tangerang) yang rata-rata pekerjaannya adalah Buruh Tani.

Bekerja itu, Bukan Untuk Mencari Rezeki


Tak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk mencari rezeki dengan bekerja. Karena bekerja yang kita lakukan, bukan untuk mencari rezeki, tapi dalam rangka taat kepada Allah SWT. Inilah Firman-Nya, “...Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah : 105).

            Mengapa Demikian? Karena rezeki, sebagaimana jodoh, hidup dan mati, adalah takdir Allah SWT. Sementara kita bekerja bukan untuk mengubah takdir Allah SWT, tapi untuk menggapai keutamaan-Nya. Allah SWT berfirman, “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, carilah Fadhilah (keutamaan) Allah....” (QS. Al-Jumu'ah : 10)

            Ayat itu tidak menyuruh kita untuk mencari rezeki, tapi yang dicari adalah Fadhilah Allah. Setelah itu, rezeki akan menghampiri, berkah akan diperoleh. Itulah alasan mengapa orang yang hidupnya mencari berkah akan selalu merasa bahagia, sementara orang yang selalu “ngoyo” membanting tulang untuk menambah hartanya, lama-lama akan merasa tersiksa, kekuatannya akan sirna karena ia telah menjadi tua renta, akibat dari ambisi yang ingin digapainya. Para pemuja dunia seperti itu akan selalu merasa hartanya sedikit, dan terpana dengan rezeki orang lain.

            Padahal, rezeki itu bukan ukuran kasih sayang Allah SWT. Rezeki hanyalah ukuran “kasih” Allah SWT. Siapapun dia, beriman ataupun tidak, Allah SWT akan kasih rezeki. Tapi kasih sayang Allah SWT, hanyalah untuk mereka yang beriman. “Dan hanya kepada orang beriman saja, Allah curahkan kasih sayang-Nya.” (QS. Al-Ahzab : 43)

            Tak akan pernah berkurang rezeki kita... dan takkan mungkin diambil orang, sebagaimana janji Rasulullah SAW, “Janganlah kamu merasa bahwa rezekimu datangnya terlambat. Karena sesunguhnya, tidaklah seorang hamba akan meninggal, hingga telah datang kepadanya rezeki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya.... (HR Abdur-Razaq, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). (Inspirasi : Buku Menjadi Orang Kaya yang Berkah).

Sabtu, 16 Oktober 2010

Tak ada Agama yang Tak Mengajarkan Sedekah

Dalam hal “Memberi” (baik itu memberi sebagian kekayaannya, atau memberi kebaikan-kebaikan yang ia miliki) semua agama selalu mengajarkannya. Mari kita tengok masing-masing ajarannya, sebagai penambah pengetahuan :

1. Umat Islam mengenal Zakat, Infaq dan Sedekah. Zakat itu 2,5 % atau seperempatpuluh dari harta yang kita miliki. Sedangkan Infaq dan sedekah, tidak ditentukan takaran besar jumlahnya dan waktu dikeluarkannya.
2. Umat Kristen Protestan mengenal perpuluhan, yaitu kewajiban untuk memberikan sepersepuluh dari pendapatannya kepada rumah Tuhan. Ada juga Elemosune, yang dapat diterjemahkan dengan kata memberi sedekah.
3. Umat Katholik juga mengenal Persepuluhan dan juga Sedekah.
4. Umat Hindu mengenal Sedekah Dana Punia, yaitu pemberian yang dilakukan secara sukarela dan tulus ikhlas berupa materi.
5. Umat Buddha mengajarkan bagaimana menggunakan kekayaan yang telah dimiliki, yaitu bila ia perumah tangga yang baik, mengumpulkan harta dengan cara-cara baik, ia harus membantu sanak familinya, serta orang lain dalam empat bagian, juga dikenal Amisa Dana, yaitu memberikan bantuan dalam bentuk materi kepada yang membutuhkan.
--- $ ---

Sabtu, 11 September 2010

MUNASHOROH JAKARTA IN ACTION (Agustus 2010)


Ahad, 8 Agustus 2010
# Lomba Kreatifitas Anak Sholeh
Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan




Ahad, 22 Agustus 2010
# Santunan Sembako Gratis untuk 41 Ibu-ibu Dhuafa Binaan Munashoroh
# Majelis Ta'lim Munashoroh Jakarta
Masjid Nurul Huda, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan




Do'akan kami, agar bisa terus bermanfaat.. Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.

TAK SEMUA ORANG PANTAS BERHARI RAYA

Bila kita mengetahui arti dari Idul Fithri, yaitu ”Kembali Berbuka Puasa” maka sesungguhnya tak semua orang pantas merayakannya.. Mengapa? Orang-orang yang tidak berpuasa, tentu mereka tidak disebut ”Kembali Berbuka Puasa” Karena hanya orang-orang yang telah berpuasa-lah yang pantas berhari raya, sebab mereka telah kembali Fithri, yaitu ”Kembali Berbuka Puasa.” Selamat Hari Raya Idul Fithri 1431 H, Taqabbalallahu Minna Waminkum.

Selasa, 20 Juli 2010

MUNASHOROH ON ACTION


MUNASHOROH ON ACTION
Juni 2010
  1. Pemberian Pinjaman Dana Usaha untuk Dhuafa, Fulanah binti Fulan (32 Tahun), Usaha Dagang Sate, Sabtu, 26 Juni 2010.
  2. Pemberian Pinjaman Dana untuk Pengobatan Penyakit, Fulan bin Fulan (28 Tahun), Rabu, 16 Juni 2010.
  3. Pemberian Pinjaman Dana Usaha untuk Dhuafa, Fulan bin Fulan (29 Tahun), Usaha Service Perabot Rumah Tangga, Senin, 7 Juni 2010.

Selasa, 01 Juni 2010

Munashoroh JAKARTA In Action Periode MEI 2010


Pelatihan Skill untuk Ibu-ibu ”Usaha Kreatif Ramah Lingkungan” : Training Daur Ulang Sampah Plastik, Ahad, 23 Mei 2010 di Lenteng Agung, Jaksel.


Pelatihan Skill untuk Ibu-ibu ”Berbisnis Tanpa Banyak Keluar Rumah” : Training Membuat Seserahan Pengantin, Ahad, 23 Mei 2010 di Lenteng Agung, Jaksel.

Munashoroh JAKARTA In Action Periode MEI 2010


Majelis Ta'lim Munashoroh untuk Dhuafa, Ahad, 23 Mei 2010 di Lenteng Agung, Jaksel.

Kamis, 27 Mei 2010

Raih Berkah dengan Memberi Manfaat untuk Banyak Orang

Makin kita membagi, makin kita berkelimpahan.. Yuk, berbagi sepenuh Hati...

Kamis, 06 Mei 2010

Liputan dari Perluasan WARUNG SEMBAKO DHUAFA

Kini, Semua RT sudah bisa menikmati SEMBAKO MURAH MUNASHOROH...


Munashoroh Jakarta On Action (April 2010)

Setiap Agenda yang telah rampung kami selesaikan, Tak lepas karena Allah SWT memberikan kesempatan kepada kami untuk berbakti pada Umat ini. Semoga dimasa yang akan datang umat ini akan jauh lebih baik.
Bulan ini Munashoroh Jakarta telah menyelesaikan dua Agenda Besar : Perluasan WARUNG SEMBAKO DHUAFA dan Lomba Mewarnai, Adzan, Hafalan Qur’an, Shalat Berjamaah yang diikuti lebih dari 500 anak usia Sekolah Dasar.

Kamis, 29 April 2010

Kalimat Hikmah

Kerja keras memang bukan jaminan sukses. Tapi pasti membukakan kesempatan dan peluang untuk sukses. Maka tetap pada tujuan anda dan terus berjuang! Sukses menanti anda disana.

Jumat, 16 April 2010

Khadijah Binti Khuwailid r.a, Terpuji karena Hartanya

Khadijah Binti Khuwailid lahir pada kira-kira 15 tahun sebelum tahun gajah. Ia adalah putri dari Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al-Qurasyiyah al-Asadiyah. Ia berasal dari kalangan bangsawan Quraisy dan nasabnya sangat terjaga. Ia besar di kalangan keluarga yang memiliki mata pencarian sebagai pedagang besar.

Khadijah tumbuh menjadi bunga Quraisy yang cantik dan cerdas. Kebaikan budi pekertinya pun terkenal ke seluruh pelosok negeri. Ia adalah wanita yang kaya raya, memiliki akhlak mulia, terpuji, berkemauan tinggi, serta mempunyai akal yang suci, sehingga pada zaman jahiliyah, Khadijah diberi gelar “Ath-Thahirah”, yakni bersih dan suci.

Banyak pemuda yang ingin menyunting untuk menjadikannya pendamping hidup. Pertama ia menikah dengan Zurarah At-Tamimi dan yang kedua menikah dengan Atid bin Abid Al-Makhzumi. Keduanya wafat dengan meninggalkan seorang putera.

Pada usianya yang ke empat puluh, beliau menikah dengan Muhammad bin Abdullah, yang pada waktu itu baru berusia 25 tahun dan belum diangkat menjadi Rasul.

Pernikahannya dengan Rasulullah SAW dikaruniai beberapa putera, yaitu Qosim, Abdullah, Zainab, Ruqayah, Ummu Kultsum dan Fathimah. Namun putera beliau yang laki-laki meninggal dunia sebelum dewasa.

Diawal permulaan Islam, peranan Khadijah tidaklah sedikit. Dengan setia ia menemani suaminya dalam menyampaikan Risalah yang diemban dari Allah Azza Wa Jalla. Khadijah adalah wanita pertama yang beriman kepada Allah ketika Rasulullah SAW mengajaknya memeluk Islam. Dia yang membantu Rasulullah SAW dalam mengibarkan bendera Islam. Dengan penuh semangat, Khadijah turut berjihad dan berjuang, mengorbankan harta, jiwa, dan berani menentang kejahilan kaumnya.

Sebagai istri, Khadijah tak segan-segan mengeluarkan hartanya untuk membantu penyebaran islam. Sejarah kemudian mencatatnya sebagai penyokong dana dakwah terbesar sepanjang zaman.

Khadijah senantiasa menentramkan dan menghibur Rasulullah SAW disaat kaumnya mendustakan risalah yang dibawa Rasulullah SAW. Ia juga selalu meringankan beban berat di pundak Rasulullah SAW, dengan segala apa yang dimilikinya, termasuk hartanya. Mari perhatikan pujian Rasulullah SAW terhadap Khadijah :
“Dia (Khadijah) beriman kepadaku disaat orang-orang mengingkari. Ia membenarkanku disaat orang mendustakan. Dan ia membantuku dengan hartanya ketika orang-orang tiada mau”. (HR. Ahmad, Al-Isti’ab karya Ibnu Abdil Ba’ar)

Kebijakan, kesetiaan dan berbagai kebaikan Khadijah tidak pernah lepas dari ingatan Nabi SAW. Bahkan sampai Khadijah meninggal. Ia benar-benar telah menjadi seorang istri yang mendapat tempat tersendiri di dalam hati Rasulullah SAW. Betapa kasih beliau kepada Khadijah, dapat kita simak dari ucapan ‘Aisyah. “Belum pernah aku cemburu terhadap istri-istri Nabi SAW sebagaimana cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya. Tetapi Nabi SAW selalu menyebut-nyebut namanya, bahkan adakalanya menyembelih kambing dan dibagikannya kepada kawan-kawan Khadijah. Bahkan pernah saya tegur, seakan-akan di dunia tidak ada wanita selain Khadijah, lalu Nabi menyebut beberapa kebaikan Khadijah, dia dahulu begini dan begitu, selain itu, aku mendapat anak daripadanya.”

Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijrah dalam usia 65 tahun. Hartanya melimpah ruah menjadikannya sebagai wanita yang terpuji. Dipuji oleh Rasulullah SAW, dan dijanjikan syurga oleh Allah SWT. Simaklah sabda Rasulullah :
"Sebaik-baik wanita ialah Maryam binti Imran. Sebaik-baik wanita ialah Khadijah binti Khuwailid. (HR Muslim dari Ali bin Abu Thalib radiyallahu 'anhu).

Allah SWT pernah menyampaikan peghormatan (salam) kepadanya dan menjanjikan untuknya sebuah rumah di Syurga. Sebagaimana telah disebut dalam hadits dari Abu Hurairah : “Jibril datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, ini Khadijah datang kepada engkau dengan membawa bejana berisi lauk pauk atau makanan atau minuman. Apabila ia datang kepadamu, sampaikanlah salam kepadanya dari Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dan juga dariku dan kabarkanlah berita gembira kepadanya mengenai sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara di dalamnya tidak ada keributan dan kesusahan.” (HR Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu).

Kamis, 15 April 2010

Apakah Keberadaan Lembaga Amil Zakat, sudah sesuai syariah ?

Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah Obligatory System dalam suatu masyarakat atau negara. Artinya, zakat adalah ibadah yang melibatkan unsur Pemerintah (Ulil Amri) dalam menegakannya, tidak seperti ibadah lainnya yang lebih bersifat individu (diserahkan kepada masing-masing pribadi).

Maka dari itu kita menyatakan bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat WAJIB diurus atau diatur oleh negara.

Lalu muncul pertanyaan, “Kalau begitu, zakat berarti tanggung jawab Pemerintah, sehingga menjadi wewenang Pemerintah untuk mengelola, mengatur, memberikan hukuman, dan lain sebagainya. Sehingga kalau ada sekelompok masyarakat yang ingin mengelola Zakat sebagaimana yang dilakukan Lembaga-lembaga Zakat yang muncul di tengah masyarakat seperti sekarang ini, harusnya MEREKA DITINDAK !!! Karena mereka telah mengambil alih kewenangan Pemerintah dengan dalih : Pemerintah tidak becus mengelola zakat. Badan Zakat yang dikelola Pemerintah tidak pernah transparan keuangannya dan tidak kelihatan apa program dan kegiatannya?”

Bila ini kerisauan anda, sekarang kita lihat juga pendapat para ulama. Dalam pelaksanaan zakat, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini, ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut Pemerintah (Ulil Amri) apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Ini Undang-undang yang terkati dengan masalah itu semua : UU No.38/1999.

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.”
(pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)


Jadi gimana? Tentu memvonis keberadaan Lembaga Amil Zakat sebagai Pengelola Zakat yang tidak sesuai syariah, berarti tidak memahami kaidah dan prinsip pengelolaan zakat. Maka mempertanyakan, memperdebatkan, merisaukan kehadiran Lembaga Amil Zakat karena penyimpangan syariah menjadi tidak relevan dan bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya, Lembaga Amil Zakat di Indonesia telah dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Yang beroperasi atas mandat Undang-undang yang berlaku ditanah air.

Sabtu, 27 Maret 2010

Munashoroh Jakarta In Action

Dari program Life Skill Training. Hari Ahad lalu, 21 Maret 2010, Munashoroh Jakarta bersama para Ibu Rumah Tangga menyelenggarakan Training "Berbisnis Tanpa Harus Keluar Rumah" sebagai Program Training Utama (Life Skill Training) Yayasan Munashoroh Indonesia Wilayah DKI Jakarta. Program Training kali ini adalah SULAM PITA, yang diikuti Ibu-ibu dari Majelis Ta'lim Munashoroh dan warga sekitar. Semoga bermanfaat ya Bu... (Team Munashoroh Jakarta)

Selasa, 23 Maret 2010

RUU Zakat mau kemana ?

Gimana ya.. Endingnya nanti RUU Zakat? Masih banyak kontroversi, meski Forum Zakat (FOZ) yang mewadahi organisasi lembaga amil zakat di Indonesia, telah mengusulkan RUU Zakat kepada Komisi VIII, DPR RI, beberapa waktu lalu di Gedung Nusantara II lt. 2 Senayan Jakarta. RUU ini sendiri ditargetkan harus diselesaikan DPR di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun ini.

            Perjalanan RUU Zakat ini sepertinya masih jauh. Hambatan pengesahan RUU ini setidaknya akan datang dari 2 kelompok yang cukup besar (apalagi kalau mereka bergabung) :
-        Adanya Kelompok orang yang masih kontra : Non muslim (terutama Nasrani), kelompok pergerakan Islam yang tidak sepakat dengan adanya Zakat Profesi (Salafi, Wahabi, dll)
-        Adanya Kelompok orang yang akan merasa dirugikan : Orang yang selama ini malas/ingkar berzakat, orang yang selama ini menyalurkan zakatnya sendiri, atau Lembaga / Yayasan kecil-menengah yang juga menyalurkan Zakat, atau Masjid-mushala yang 'pengen' juga dan 'tergiur' untuk menyalurkan Zakat yang potensinya sangat besar ini.

            Apalagi kalau masalah ini dibawa ke ranah politik, bisa ngejelimet... mungkinkah akan ada Demo menentang RUU Zakat ? Untuk menjawabnya, mari kita dengar pernyataan mereka yang pro-kontra : Tokoh-tokoh Birokrat, Politisi, Ulama, Cendekia, dan praktisi Zakat itu sendiri :

KH. DR. Didin Hafidudhin : RUU dimaksudkan agar ada standar kelayakan pengelolaan zakat. Selama ini, pemasukan Bazis sangat rendah karena tidak transparan penggunaannya. Akibat dari ketertutupan pengelolaan zakat adalah terbukanya peluang bagi korupsi.

Constant M Ponggawa (Mantan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera) : FPDS secara tegas menolak pembahasan dua RUU itu (salah satunya RUU Zakat). Penolakan itu bukan karena persoalan agama, tetapi kepentingan masyarakat Indonesia secara utuh. Jika RUU itu disahkan menjadi UU, ada masyarakat yang diwajibkan mematuhi aturan tersebut, sementara yang lain tidak. Padahal, sebuah UU itu harus diberlakukan bagi semua warga negara tanpa perbedaan. Pembahasan Halal dan Zakat jelas tidak bisa dipaksakan. Sebab, sesuai amanat UU 10/2004 tentang Pembuatan UU, persyaratan pembuatan UU adalah harus berlaku umum.

Prof Dr Sjechul Hadi Permono, SH. MA (Ketua Tim Kompilasi Hukum tentang Penyaluran, Pengumpulan, dan Pendayagunaan Zakat) : Toh penggunaan dana zakat itu tidak melulu untuk umat Islam. Tidak ada satu ayat atau hadits pun yang mengatakan zakat itu hanya untuk orang Islam. Buktinya, Rasulullah pernah mengirim zakat 100 onta kepada pimpinan Mekkah, Sufyan bin Umayyah yang ketika itu belum masuk Islam. Justru dengan zakat 100 onta itu Sufyan masuk Islam. Ketentuan Fuqara dan masakin dalam al-Qur'an, sebagai penerima zakat, bersifat umum. Tidak khusus fakir dan miskin yang muslim.

Masdar F. Mas'udi (Cendekiawan NU) : Kalau setelah diundangkan, tapi zakat masih bersifat sukarela dan tidak mengikat, ya tak ada gunanya.

Eri Sudewo MDM (Praktisi Zakat) : RUU itu terlalu berpusat kepada pemerintah. Padahal situasinya sekarang tidak pas, karena kredibilitas pemerintah di mata rakyat sekarang sedang berada pada titik nadir. Saya khawatir nanti muzakkinya malah tak peduli. Kalau Pemerintah terlalu banyak ikut campur, birokrasinya semakin panjang.

Ahmad Suady (Direktur Eksekutif The Wahid Institute) : The Wahid Institute masih mengkaji secara mendalam maksud, tujuan, dan substansi dari RUU tersebut. Kontroversi seputar RUU Zakat tersebut yakni bagaimana distribusi zakat yang disalurkan dan apakah harus dikenakan pidana bagi yang tidak membayar zakat seperti yang tercantum dalam RUU. Belum lagi kalau bicara soal pegawai, hukum zakatnya bagaimana? Jadi di dalam Islam sendiri masih terjadi kontroversi. Agar kelompok masyarakat di luar Islam tidak perlu khawatir atau takut dengan adanya RUU ini, karena hingga saat ini keberadaan keduanya masih kontroversi.
 
Denny Tewu (Wakil Ketua DPP Partai Damai Sejahatera) : RUU Zakat dan RUU Halal melanggar UUD 1945 dan Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa. Kedua RUU tersebut bersifat diskriminatif dan memaksa, di mana dapat menjadi embrio perpecahan negara akibat adanya kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang merasa didiskriminasikan. Hal ini merupakan ancaman integritas Indonesia yang meragukan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena memetakan masyarakat ke dalam kelompok prioritas dan nonprioritas yang notabene bertentangan dengan UUD 1945. Di sini tidak ada kata menang atau kalah, kami hanya menyuarakan kebenaran mengenai amanah konstitusi untuk menegakkan kepentingan rakyat banyak tanpa terkecuali. Indonesia bukan negara agama, maka tidak sepatutnya ideologi agama dijadikan UU.

Idham Samawi (Bupati Bantul) : Zakat maal itu bukan hukum wajib nasional, namun wajib hukum agama. Sehingga hukumannya adalah antara Tuhan dan umatnya. Kalau zakat mal itu diperdakan atau di Undangkan, jelas itu tidak bunyi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Aslam Ridlo (Ketua DPC PKB Bantul) : (Menyikapi RUU Zakat lahir menyusul “musibah Zakat” di Pasuruan). Itu merupakan bentuk reaksi yang berlebihan. Memangnya kalau UU Zakat ada tidak akan ada kejadian seperti Pasuruan. Bahkan jika ada UU Zakat akan lebih parah.

Yoyoh Yusroh (Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS) : Usulan ini (RUU Zakat) akan dipertimbangkan dalam Pansus dan Panja DPR yang membahas pasal demi pasal RUU Pengelolaan Zakat.

Saifuddin Donodjoyo (Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra) : Sebelum ada sanksi (bagi yang tidak berzakat – sebagaimana ada dalam RUU Zakat tersebut), perlu ada penjelasan dulu seperti apa pelaksanaannya.

(Dari berbagai Sumber)



Jumat, 05 Maret 2010

Semoga Allah SWT mengampuninya

Innalillahi Wainna ilaihi Roji'un, Bulan Februari 2010 ini, Munashoroh Jakarta kehilangan 2 orang anggota Majelis Ta'limnya. Mak Putu dan Mak Iboy, begitu kami memanggilnya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan menempatkan mereka di Syurga-Nya. Amin
Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fuanhu, Wa akrim nuzulahu Wa wasi'madkhlahu wa aghsilhu bil maa'i wassalji walbardi..

Jumat, 05 Februari 2010

Hasil RAKERNAS MUNASHOROH INDONESIA



Berita Munashoroh Jakarta. Selamat Atas terpilihnya Ahmad Sofyan, sebagai Ketua Wilayah Munashoroh DKI Jakarta yang baru, menggantikan Suhandi, dalam Rakernas Munashoroh Indonesia yang berakhir Ahad, 31 Januari 2010 lalu pukul 02.15 di Cibodas, Jawa Baear. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepadanya untuk bekerja dan beramal... Selamat Mengemban Amanah yang besar...

Berikut Struktur Kepengurusan Munashoroh Wilayah DKI Jakarta :
Ketua :
Ahmad Sofyan

Sekretaris :
Moch. Aridin

Bendahara :
Widiyanti

Anggota :
Suhandi
Siti Nurbainah
Hadi Wibowo

Senin, 01 Februari 2010

Munashoroh Jakarta ON ACTION



Alhamdulillah, telah terselenggara Majelis Ta'lim Munashoroh, Pembagian Kartu Dhuafa, dan Seminar Keterampilan Usaha untuk Pemuda. Semuanya terselenggara dibulan Desember 2009 lalu. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk senantiasa berbagi dengan mereka yang tak punya.