Rabu, 18 April 2012

KISAH NYATA


Negara rugi Rp.40ribu, Kakek Tua Renta dipenjara

Usianya sudah 68 tahun, namun kakek Hasin masih giat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk memasak, kakek tua renta itu mengambil kayu dihutan. Akibat matanya yang sudah rabun, ia tidak tahu ternyata yang ditebang itu adalah pohon jati diarea yang dikelola Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan, Madiun, Jawa Timur.

Malang tak dapat dicegah, kakek yang tidak bisa berbahasa Indonesia itupun diseret ke Pengadilan. Dalam persidangan, sang kakek hanya didampingi tetangganya. Setelah jaksa membaca dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi yakni polisi hutan yang mengetahui kejadian tersebut. Sang kakek berujar, “Saya nggak tahu kalau yang saya potong itu pohon jati karena mata saya sudah rabun,” jelasnya.

Kakek Hasin mengaku sering mengambil kayu diarea hutan tersebut, untuk dimanfaatkan sebagai kayu bakar didapur. Namun ia tidak tahu itu kayu apa dan berapa usia kayu itu. Selama persidangan kakek Hasin juga harus duduk mendekat dengan majelis hakim karena pendengarannya tidak lagi normal sehingga sulit mendengar ucapan hakim.

Meski sang kakek berusaha membantah bahwa ia tidak berniat mencuri karena kayu yang dipotongnya hanya seukuran lengan orang dewasa (dalam dakwaan jaksa disebut diameter kayu 10 sentimeter), namun pada hari kamis, 8 Maret 2012 majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengganjar kakek tua renta itu dengan hukuman penjara selama 2 bulan 15 hari. Dalam persidangan yang hanya berlangsung 1 hari saja!

Selain dihukum penjara, kakek yang berasal dari Dusun Sumberan, Desa Rejomulyo, Kabupaten Ngawi itu juga didenda Rp.50ribu sebagai ganti kerugian Negara Rp.40.360. Hukuman terdakwa didasarkan pada Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(Sumber : diolah dari Koran Tempo edisi Jumat 9 Maret 2012)