Senin, 14 Mei 2012

MENYOROT POTENSI ZAKAT & WAKAF INDONESIA

Pada tahun 2001 potensi zakat nasional adalah Rp 30,9 triliun. Pada tahun 2005 dan 2010, angka ini meningkat menjadi Rp 48,4 triliun dan Rp 106,6 triliun. Temuan ini secara umum sejalan dengan persepsi publik selama ini bahwa potensi zakat Indonesia adalah besar.
Namun bila potensi zakat ini dilihat sebagai persentase dari PDB (Produk Domestik Bruto), maka terdapat tendensi stagnasi (bahkan menurun), yaitu dari 1,9% dari PDB pada 2001 menjadi di kisaran 1,7% dari PDB pada 2010. Ini menunjukan, perlu optimalisasi peran zakat  secara institusional di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta .
Selain potensi zakat yang sangat besar, potensi wakaf di Indonesia juga luar biasa. Luas tanah wakaf masyarakat menurut data Departemen Agama (2003) mencapai 1.535,19 Km persegi, yang tersebar pada 362.471 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh lebih luas bila dibandingkan dengan luas negara Singapura.
Namun, tanah wakaf ini sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah. Belum terlihat pemanfaatan untuk  pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Salah satu solusi untuk meningkatkan kebutuhan publik akan wakaf di Indonesia adalah dana wakaf dari donasi masyarakat (wakaf tunai).
Oleh karena itu, perlu meningkatkan peran wakaf ini, agar bisa digunakan sebagai penyedia infratsruktur untuk pengentasan kemiskinan, misalnya penyediaan lahan persawahan sebagai agroindustri dan lahan perkebunan untuk industri perkebunan masyarakat, penyediaan gedung sekolah, tempat belajar dan lain-lain. Penggunaan wakaf untuk keperluan ini Insya Allah telah dibenarkan secara syariah, tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya.#