Kamis, 29 April 2010

Kalimat Hikmah

Kerja keras memang bukan jaminan sukses. Tapi pasti membukakan kesempatan dan peluang untuk sukses. Maka tetap pada tujuan anda dan terus berjuang! Sukses menanti anda disana.

Jumat, 16 April 2010

Khadijah Binti Khuwailid r.a, Terpuji karena Hartanya

Khadijah Binti Khuwailid lahir pada kira-kira 15 tahun sebelum tahun gajah. Ia adalah putri dari Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al-Qurasyiyah al-Asadiyah. Ia berasal dari kalangan bangsawan Quraisy dan nasabnya sangat terjaga. Ia besar di kalangan keluarga yang memiliki mata pencarian sebagai pedagang besar.

Khadijah tumbuh menjadi bunga Quraisy yang cantik dan cerdas. Kebaikan budi pekertinya pun terkenal ke seluruh pelosok negeri. Ia adalah wanita yang kaya raya, memiliki akhlak mulia, terpuji, berkemauan tinggi, serta mempunyai akal yang suci, sehingga pada zaman jahiliyah, Khadijah diberi gelar “Ath-Thahirah”, yakni bersih dan suci.

Banyak pemuda yang ingin menyunting untuk menjadikannya pendamping hidup. Pertama ia menikah dengan Zurarah At-Tamimi dan yang kedua menikah dengan Atid bin Abid Al-Makhzumi. Keduanya wafat dengan meninggalkan seorang putera.

Pada usianya yang ke empat puluh, beliau menikah dengan Muhammad bin Abdullah, yang pada waktu itu baru berusia 25 tahun dan belum diangkat menjadi Rasul.

Pernikahannya dengan Rasulullah SAW dikaruniai beberapa putera, yaitu Qosim, Abdullah, Zainab, Ruqayah, Ummu Kultsum dan Fathimah. Namun putera beliau yang laki-laki meninggal dunia sebelum dewasa.

Diawal permulaan Islam, peranan Khadijah tidaklah sedikit. Dengan setia ia menemani suaminya dalam menyampaikan Risalah yang diemban dari Allah Azza Wa Jalla. Khadijah adalah wanita pertama yang beriman kepada Allah ketika Rasulullah SAW mengajaknya memeluk Islam. Dia yang membantu Rasulullah SAW dalam mengibarkan bendera Islam. Dengan penuh semangat, Khadijah turut berjihad dan berjuang, mengorbankan harta, jiwa, dan berani menentang kejahilan kaumnya.

Sebagai istri, Khadijah tak segan-segan mengeluarkan hartanya untuk membantu penyebaran islam. Sejarah kemudian mencatatnya sebagai penyokong dana dakwah terbesar sepanjang zaman.

Khadijah senantiasa menentramkan dan menghibur Rasulullah SAW disaat kaumnya mendustakan risalah yang dibawa Rasulullah SAW. Ia juga selalu meringankan beban berat di pundak Rasulullah SAW, dengan segala apa yang dimilikinya, termasuk hartanya. Mari perhatikan pujian Rasulullah SAW terhadap Khadijah :
“Dia (Khadijah) beriman kepadaku disaat orang-orang mengingkari. Ia membenarkanku disaat orang mendustakan. Dan ia membantuku dengan hartanya ketika orang-orang tiada mau”. (HR. Ahmad, Al-Isti’ab karya Ibnu Abdil Ba’ar)

Kebijakan, kesetiaan dan berbagai kebaikan Khadijah tidak pernah lepas dari ingatan Nabi SAW. Bahkan sampai Khadijah meninggal. Ia benar-benar telah menjadi seorang istri yang mendapat tempat tersendiri di dalam hati Rasulullah SAW. Betapa kasih beliau kepada Khadijah, dapat kita simak dari ucapan ‘Aisyah. “Belum pernah aku cemburu terhadap istri-istri Nabi SAW sebagaimana cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya. Tetapi Nabi SAW selalu menyebut-nyebut namanya, bahkan adakalanya menyembelih kambing dan dibagikannya kepada kawan-kawan Khadijah. Bahkan pernah saya tegur, seakan-akan di dunia tidak ada wanita selain Khadijah, lalu Nabi menyebut beberapa kebaikan Khadijah, dia dahulu begini dan begitu, selain itu, aku mendapat anak daripadanya.”

Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijrah dalam usia 65 tahun. Hartanya melimpah ruah menjadikannya sebagai wanita yang terpuji. Dipuji oleh Rasulullah SAW, dan dijanjikan syurga oleh Allah SWT. Simaklah sabda Rasulullah :
"Sebaik-baik wanita ialah Maryam binti Imran. Sebaik-baik wanita ialah Khadijah binti Khuwailid. (HR Muslim dari Ali bin Abu Thalib radiyallahu 'anhu).

Allah SWT pernah menyampaikan peghormatan (salam) kepadanya dan menjanjikan untuknya sebuah rumah di Syurga. Sebagaimana telah disebut dalam hadits dari Abu Hurairah : “Jibril datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, ini Khadijah datang kepada engkau dengan membawa bejana berisi lauk pauk atau makanan atau minuman. Apabila ia datang kepadamu, sampaikanlah salam kepadanya dari Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dan juga dariku dan kabarkanlah berita gembira kepadanya mengenai sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara di dalamnya tidak ada keributan dan kesusahan.” (HR Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu).

Kamis, 15 April 2010

Apakah Keberadaan Lembaga Amil Zakat, sudah sesuai syariah ?

Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah Obligatory System dalam suatu masyarakat atau negara. Artinya, zakat adalah ibadah yang melibatkan unsur Pemerintah (Ulil Amri) dalam menegakannya, tidak seperti ibadah lainnya yang lebih bersifat individu (diserahkan kepada masing-masing pribadi).

Maka dari itu kita menyatakan bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat WAJIB diurus atau diatur oleh negara.

Lalu muncul pertanyaan, “Kalau begitu, zakat berarti tanggung jawab Pemerintah, sehingga menjadi wewenang Pemerintah untuk mengelola, mengatur, memberikan hukuman, dan lain sebagainya. Sehingga kalau ada sekelompok masyarakat yang ingin mengelola Zakat sebagaimana yang dilakukan Lembaga-lembaga Zakat yang muncul di tengah masyarakat seperti sekarang ini, harusnya MEREKA DITINDAK !!! Karena mereka telah mengambil alih kewenangan Pemerintah dengan dalih : Pemerintah tidak becus mengelola zakat. Badan Zakat yang dikelola Pemerintah tidak pernah transparan keuangannya dan tidak kelihatan apa program dan kegiatannya?”

Bila ini kerisauan anda, sekarang kita lihat juga pendapat para ulama. Dalam pelaksanaan zakat, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini, ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut Pemerintah (Ulil Amri) apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Ini Undang-undang yang terkati dengan masalah itu semua : UU No.38/1999.

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.”
(pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)


Jadi gimana? Tentu memvonis keberadaan Lembaga Amil Zakat sebagai Pengelola Zakat yang tidak sesuai syariah, berarti tidak memahami kaidah dan prinsip pengelolaan zakat. Maka mempertanyakan, memperdebatkan, merisaukan kehadiran Lembaga Amil Zakat karena penyimpangan syariah menjadi tidak relevan dan bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya, Lembaga Amil Zakat di Indonesia telah dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Yang beroperasi atas mandat Undang-undang yang berlaku ditanah air.