Sabtu, 27 Maret 2010

Munashoroh Jakarta In Action

Dari program Life Skill Training. Hari Ahad lalu, 21 Maret 2010, Munashoroh Jakarta bersama para Ibu Rumah Tangga menyelenggarakan Training "Berbisnis Tanpa Harus Keluar Rumah" sebagai Program Training Utama (Life Skill Training) Yayasan Munashoroh Indonesia Wilayah DKI Jakarta. Program Training kali ini adalah SULAM PITA, yang diikuti Ibu-ibu dari Majelis Ta'lim Munashoroh dan warga sekitar. Semoga bermanfaat ya Bu... (Team Munashoroh Jakarta)

Selasa, 23 Maret 2010

RUU Zakat mau kemana ?

Gimana ya.. Endingnya nanti RUU Zakat? Masih banyak kontroversi, meski Forum Zakat (FOZ) yang mewadahi organisasi lembaga amil zakat di Indonesia, telah mengusulkan RUU Zakat kepada Komisi VIII, DPR RI, beberapa waktu lalu di Gedung Nusantara II lt. 2 Senayan Jakarta. RUU ini sendiri ditargetkan harus diselesaikan DPR di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun ini.

            Perjalanan RUU Zakat ini sepertinya masih jauh. Hambatan pengesahan RUU ini setidaknya akan datang dari 2 kelompok yang cukup besar (apalagi kalau mereka bergabung) :
-        Adanya Kelompok orang yang masih kontra : Non muslim (terutama Nasrani), kelompok pergerakan Islam yang tidak sepakat dengan adanya Zakat Profesi (Salafi, Wahabi, dll)
-        Adanya Kelompok orang yang akan merasa dirugikan : Orang yang selama ini malas/ingkar berzakat, orang yang selama ini menyalurkan zakatnya sendiri, atau Lembaga / Yayasan kecil-menengah yang juga menyalurkan Zakat, atau Masjid-mushala yang 'pengen' juga dan 'tergiur' untuk menyalurkan Zakat yang potensinya sangat besar ini.

            Apalagi kalau masalah ini dibawa ke ranah politik, bisa ngejelimet... mungkinkah akan ada Demo menentang RUU Zakat ? Untuk menjawabnya, mari kita dengar pernyataan mereka yang pro-kontra : Tokoh-tokoh Birokrat, Politisi, Ulama, Cendekia, dan praktisi Zakat itu sendiri :

KH. DR. Didin Hafidudhin : RUU dimaksudkan agar ada standar kelayakan pengelolaan zakat. Selama ini, pemasukan Bazis sangat rendah karena tidak transparan penggunaannya. Akibat dari ketertutupan pengelolaan zakat adalah terbukanya peluang bagi korupsi.

Constant M Ponggawa (Mantan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera) : FPDS secara tegas menolak pembahasan dua RUU itu (salah satunya RUU Zakat). Penolakan itu bukan karena persoalan agama, tetapi kepentingan masyarakat Indonesia secara utuh. Jika RUU itu disahkan menjadi UU, ada masyarakat yang diwajibkan mematuhi aturan tersebut, sementara yang lain tidak. Padahal, sebuah UU itu harus diberlakukan bagi semua warga negara tanpa perbedaan. Pembahasan Halal dan Zakat jelas tidak bisa dipaksakan. Sebab, sesuai amanat UU 10/2004 tentang Pembuatan UU, persyaratan pembuatan UU adalah harus berlaku umum.

Prof Dr Sjechul Hadi Permono, SH. MA (Ketua Tim Kompilasi Hukum tentang Penyaluran, Pengumpulan, dan Pendayagunaan Zakat) : Toh penggunaan dana zakat itu tidak melulu untuk umat Islam. Tidak ada satu ayat atau hadits pun yang mengatakan zakat itu hanya untuk orang Islam. Buktinya, Rasulullah pernah mengirim zakat 100 onta kepada pimpinan Mekkah, Sufyan bin Umayyah yang ketika itu belum masuk Islam. Justru dengan zakat 100 onta itu Sufyan masuk Islam. Ketentuan Fuqara dan masakin dalam al-Qur'an, sebagai penerima zakat, bersifat umum. Tidak khusus fakir dan miskin yang muslim.

Masdar F. Mas'udi (Cendekiawan NU) : Kalau setelah diundangkan, tapi zakat masih bersifat sukarela dan tidak mengikat, ya tak ada gunanya.

Eri Sudewo MDM (Praktisi Zakat) : RUU itu terlalu berpusat kepada pemerintah. Padahal situasinya sekarang tidak pas, karena kredibilitas pemerintah di mata rakyat sekarang sedang berada pada titik nadir. Saya khawatir nanti muzakkinya malah tak peduli. Kalau Pemerintah terlalu banyak ikut campur, birokrasinya semakin panjang.

Ahmad Suady (Direktur Eksekutif The Wahid Institute) : The Wahid Institute masih mengkaji secara mendalam maksud, tujuan, dan substansi dari RUU tersebut. Kontroversi seputar RUU Zakat tersebut yakni bagaimana distribusi zakat yang disalurkan dan apakah harus dikenakan pidana bagi yang tidak membayar zakat seperti yang tercantum dalam RUU. Belum lagi kalau bicara soal pegawai, hukum zakatnya bagaimana? Jadi di dalam Islam sendiri masih terjadi kontroversi. Agar kelompok masyarakat di luar Islam tidak perlu khawatir atau takut dengan adanya RUU ini, karena hingga saat ini keberadaan keduanya masih kontroversi.
 
Denny Tewu (Wakil Ketua DPP Partai Damai Sejahatera) : RUU Zakat dan RUU Halal melanggar UUD 1945 dan Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa. Kedua RUU tersebut bersifat diskriminatif dan memaksa, di mana dapat menjadi embrio perpecahan negara akibat adanya kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang merasa didiskriminasikan. Hal ini merupakan ancaman integritas Indonesia yang meragukan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena memetakan masyarakat ke dalam kelompok prioritas dan nonprioritas yang notabene bertentangan dengan UUD 1945. Di sini tidak ada kata menang atau kalah, kami hanya menyuarakan kebenaran mengenai amanah konstitusi untuk menegakkan kepentingan rakyat banyak tanpa terkecuali. Indonesia bukan negara agama, maka tidak sepatutnya ideologi agama dijadikan UU.

Idham Samawi (Bupati Bantul) : Zakat maal itu bukan hukum wajib nasional, namun wajib hukum agama. Sehingga hukumannya adalah antara Tuhan dan umatnya. Kalau zakat mal itu diperdakan atau di Undangkan, jelas itu tidak bunyi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Aslam Ridlo (Ketua DPC PKB Bantul) : (Menyikapi RUU Zakat lahir menyusul “musibah Zakat” di Pasuruan). Itu merupakan bentuk reaksi yang berlebihan. Memangnya kalau UU Zakat ada tidak akan ada kejadian seperti Pasuruan. Bahkan jika ada UU Zakat akan lebih parah.

Yoyoh Yusroh (Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS) : Usulan ini (RUU Zakat) akan dipertimbangkan dalam Pansus dan Panja DPR yang membahas pasal demi pasal RUU Pengelolaan Zakat.

Saifuddin Donodjoyo (Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra) : Sebelum ada sanksi (bagi yang tidak berzakat – sebagaimana ada dalam RUU Zakat tersebut), perlu ada penjelasan dulu seperti apa pelaksanaannya.

(Dari berbagai Sumber)



Jumat, 05 Maret 2010

Semoga Allah SWT mengampuninya

Innalillahi Wainna ilaihi Roji'un, Bulan Februari 2010 ini, Munashoroh Jakarta kehilangan 2 orang anggota Majelis Ta'limnya. Mak Putu dan Mak Iboy, begitu kami memanggilnya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan menempatkan mereka di Syurga-Nya. Amin
Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fuanhu, Wa akrim nuzulahu Wa wasi'madkhlahu wa aghsilhu bil maa'i wassalji walbardi..