Selasa, 10 Juli 2012

MONEY POLITIK = SUAP MENYUAP

 YANG MENYUAP DAN YANG DISUAP SAMA-SAMA MASUK NERAKA
 
Menjelang dilaksanakan Pemilu (baik Pemilihan Anggota DPR, Presiden dan Gubernur/Bupati), isu money politik (Politik uang) begitu populer.

Kenyataan yang ada dikalangan masyarakat, terutama penduduk miskin dan kumuh, masih banyak yang  senang menerima uang atau barang dari pasangan calon gubernur tanpa berpikir, apakah itu merupakan tindakan yang  mendidik atau justru merusaknya. 

Bahkan ada yang merasa pemberian uang atau barang tersebut sebagai “rezki yang turun dari langit” yang dapat dijadikan sebagai “berkah” di tengah-tengah berbagai kesulitan hidup. Istilah kata, rakyat sangat “Pragmatis” yaitu “lo mau kasih apa buat gue, baru gue pilih apa yang lo minta.”

Jadi, pilihannya bukan karena calon gubernur itu orang sholeh dan jujur, tapi karena calon gubernur itu kasih “sesuatu” untuk dia. Entah itu berupa uang atau barang. Inilah yang disebut sebagai suap, sebagaimana kisah Abdullah bin Ramlah ketika diutus oleh Rasulullah SAW kepada orang Yahudi untuk menentukan berapa kewajiban yang harus mereka (orang Yahudi tersebut) keluarkan dari budidaya kurmanya, di mana orang Yahudi tersebut menawarkan sebuah pemberian yang sangat berharga kepada Ramlah (agar pajak/upetinya dikurangi), namun Ramlah menolaknya dan mengatakan, "Apa yang kamu berikan berupa suap ini merupakan barang haram, kami orang Islam tidak boleh memakannya."

Karena begitu bahayanya masalah suap menyuap ini, sehingga Rasulullah SAW memberikan ancaman kepada mereka yang menerima suap dan melakukan penyuapan, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menyuap dan yang meminta suap, (kelak) masuk neraka" (H.R. Imam Ath-Thabrani). Dan dalam riwayat lain Imam Ath-Thabrani dari Tsaubah r.a., berkata, "Rasulullah melaknat penyuap, yang disuap dan si perantara, yakni orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya".
                
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي
                Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang disuap. (HR. At Tirmidzi No. 1337, katanya: hasan shahih.  Abu Daud No. 3580, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7066, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz Dzahabi berkata dalam At Talkhish:”Shahih”)