Kamis, 15 April 2010

Apakah Keberadaan Lembaga Amil Zakat, sudah sesuai syariah ?

Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah Obligatory System dalam suatu masyarakat atau negara. Artinya, zakat adalah ibadah yang melibatkan unsur Pemerintah (Ulil Amri) dalam menegakannya, tidak seperti ibadah lainnya yang lebih bersifat individu (diserahkan kepada masing-masing pribadi).

Maka dari itu kita menyatakan bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat WAJIB diurus atau diatur oleh negara.

Lalu muncul pertanyaan, “Kalau begitu, zakat berarti tanggung jawab Pemerintah, sehingga menjadi wewenang Pemerintah untuk mengelola, mengatur, memberikan hukuman, dan lain sebagainya. Sehingga kalau ada sekelompok masyarakat yang ingin mengelola Zakat sebagaimana yang dilakukan Lembaga-lembaga Zakat yang muncul di tengah masyarakat seperti sekarang ini, harusnya MEREKA DITINDAK !!! Karena mereka telah mengambil alih kewenangan Pemerintah dengan dalih : Pemerintah tidak becus mengelola zakat. Badan Zakat yang dikelola Pemerintah tidak pernah transparan keuangannya dan tidak kelihatan apa program dan kegiatannya?”

Bila ini kerisauan anda, sekarang kita lihat juga pendapat para ulama. Dalam pelaksanaan zakat, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini, ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut Pemerintah (Ulil Amri) apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Ini Undang-undang yang terkati dengan masalah itu semua : UU No.38/1999.

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.”
(pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)


Jadi gimana? Tentu memvonis keberadaan Lembaga Amil Zakat sebagai Pengelola Zakat yang tidak sesuai syariah, berarti tidak memahami kaidah dan prinsip pengelolaan zakat. Maka mempertanyakan, memperdebatkan, merisaukan kehadiran Lembaga Amil Zakat karena penyimpangan syariah menjadi tidak relevan dan bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya, Lembaga Amil Zakat di Indonesia telah dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Yang beroperasi atas mandat Undang-undang yang berlaku ditanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar