Rabu, 21 Oktober 2009

CARA MENGHITUNG ZAKAT

Zakat Penghasilan / Profesi
Yang dimaksud penghasilan dalam hal ini meliputi penghasilan tetap (gaji, upah), komisi dan hadiah.
Nishab zakat penghasilan tetap, profesi, gaji, upah dan sejenisnya dihitung sebagai nishab tanaman.
Besar zakatnya 2,5% langsung dikeluarkan tanpa mensyaratkan haul (setelah setahun).
Contoh :
Tuan A adalah seorang akuntan yang bekerja disuatu kantor akuntan publik dengan gaji per bulan Rp.3.000.000. Keluarganya biasa mengkonsumsi beras seharga Rp.5.000 per Kg. Pada sore harinya ia mengajar sebagai dosen disuatu akademi dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp.1.000.000.
Maka Nishab : 520 Kg beras x Rp.5.000 per Kg = Rp.2.600.000. Maka ia termasuk wajib zakat (muzaki), karena penghasilan rata-ratanya diatas nishab. Zakat yang wajib dikeluarkannya Rp.4.000.000 x 2,5% = Rp.100.000
Jika berupa komisi
Dari perhitungan presentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka harus dikeluarkan zakatnya 10% seperti zakat tanaman dan dikeluarkan tiap kali memperoleh komisi. Hasil profesi sebagai makelar atau broker, digolongkan sebagai zakat profesi.
Jika berupa hadiah
Sumber hadiah tidak diduga-duga, zakatnya 20% seperti barang temuan (rikaz).
”Zakat Rikaz adalah seperlimanya (20%).” (HR. Bukhari Muslim)
Sumber hadiah diduga dan diharapkan, maka hadiah tersebut digabungkan dengan hartakekayaan/penghasilan yang ada, dikeluarkan zakatnya 2,5%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar