Kamis, 15 April 2010

Apakah Keberadaan Lembaga Amil Zakat, sudah sesuai syariah ?

Para Ulama salaf telah sepakat, bahwa zakat adalah Obligatory System dalam suatu masyarakat atau negara. Artinya, zakat adalah ibadah yang melibatkan unsur Pemerintah (Ulil Amri) dalam menegakannya, tidak seperti ibadah lainnya yang lebih bersifat individu (diserahkan kepada masing-masing pribadi).

Maka dari itu kita menyatakan bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat WAJIB diurus atau diatur oleh negara.

Lalu muncul pertanyaan, “Kalau begitu, zakat berarti tanggung jawab Pemerintah, sehingga menjadi wewenang Pemerintah untuk mengelola, mengatur, memberikan hukuman, dan lain sebagainya. Sehingga kalau ada sekelompok masyarakat yang ingin mengelola Zakat sebagaimana yang dilakukan Lembaga-lembaga Zakat yang muncul di tengah masyarakat seperti sekarang ini, harusnya MEREKA DITINDAK !!! Karena mereka telah mengambil alih kewenangan Pemerintah dengan dalih : Pemerintah tidak becus mengelola zakat. Badan Zakat yang dikelola Pemerintah tidak pernah transparan keuangannya dan tidak kelihatan apa program dan kegiatannya?”

Bila ini kerisauan anda, sekarang kita lihat juga pendapat para ulama. Dalam pelaksanaan zakat, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini, ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut Pemerintah (Ulil Amri) apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Ini Undang-undang yang terkati dengan masalah itu semua : UU No.38/1999.

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.”
(pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)


Jadi gimana? Tentu memvonis keberadaan Lembaga Amil Zakat sebagai Pengelola Zakat yang tidak sesuai syariah, berarti tidak memahami kaidah dan prinsip pengelolaan zakat. Maka mempertanyakan, memperdebatkan, merisaukan kehadiran Lembaga Amil Zakat karena penyimpangan syariah menjadi tidak relevan dan bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya, Lembaga Amil Zakat di Indonesia telah dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Yang beroperasi atas mandat Undang-undang yang berlaku ditanah air.

Sabtu, 27 Maret 2010

Munashoroh Jakarta In Action

Dari program Life Skill Training. Hari Ahad lalu, 21 Maret 2010, Munashoroh Jakarta bersama para Ibu Rumah Tangga menyelenggarakan Training "Berbisnis Tanpa Harus Keluar Rumah" sebagai Program Training Utama (Life Skill Training) Yayasan Munashoroh Indonesia Wilayah DKI Jakarta. Program Training kali ini adalah SULAM PITA, yang diikuti Ibu-ibu dari Majelis Ta'lim Munashoroh dan warga sekitar. Semoga bermanfaat ya Bu... (Team Munashoroh Jakarta)

Selasa, 23 Maret 2010

RUU Zakat mau kemana ?

Gimana ya.. Endingnya nanti RUU Zakat? Masih banyak kontroversi, meski Forum Zakat (FOZ) yang mewadahi organisasi lembaga amil zakat di Indonesia, telah mengusulkan RUU Zakat kepada Komisi VIII, DPR RI, beberapa waktu lalu di Gedung Nusantara II lt. 2 Senayan Jakarta. RUU ini sendiri ditargetkan harus diselesaikan DPR di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun ini.

            Perjalanan RUU Zakat ini sepertinya masih jauh. Hambatan pengesahan RUU ini setidaknya akan datang dari 2 kelompok yang cukup besar (apalagi kalau mereka bergabung) :
-        Adanya Kelompok orang yang masih kontra : Non muslim (terutama Nasrani), kelompok pergerakan Islam yang tidak sepakat dengan adanya Zakat Profesi (Salafi, Wahabi, dll)
-        Adanya Kelompok orang yang akan merasa dirugikan : Orang yang selama ini malas/ingkar berzakat, orang yang selama ini menyalurkan zakatnya sendiri, atau Lembaga / Yayasan kecil-menengah yang juga menyalurkan Zakat, atau Masjid-mushala yang 'pengen' juga dan 'tergiur' untuk menyalurkan Zakat yang potensinya sangat besar ini.

            Apalagi kalau masalah ini dibawa ke ranah politik, bisa ngejelimet... mungkinkah akan ada Demo menentang RUU Zakat ? Untuk menjawabnya, mari kita dengar pernyataan mereka yang pro-kontra : Tokoh-tokoh Birokrat, Politisi, Ulama, Cendekia, dan praktisi Zakat itu sendiri :

KH. DR. Didin Hafidudhin : RUU dimaksudkan agar ada standar kelayakan pengelolaan zakat. Selama ini, pemasukan Bazis sangat rendah karena tidak transparan penggunaannya. Akibat dari ketertutupan pengelolaan zakat adalah terbukanya peluang bagi korupsi.

Constant M Ponggawa (Mantan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera) : FPDS secara tegas menolak pembahasan dua RUU itu (salah satunya RUU Zakat). Penolakan itu bukan karena persoalan agama, tetapi kepentingan masyarakat Indonesia secara utuh. Jika RUU itu disahkan menjadi UU, ada masyarakat yang diwajibkan mematuhi aturan tersebut, sementara yang lain tidak. Padahal, sebuah UU itu harus diberlakukan bagi semua warga negara tanpa perbedaan. Pembahasan Halal dan Zakat jelas tidak bisa dipaksakan. Sebab, sesuai amanat UU 10/2004 tentang Pembuatan UU, persyaratan pembuatan UU adalah harus berlaku umum.

Prof Dr Sjechul Hadi Permono, SH. MA (Ketua Tim Kompilasi Hukum tentang Penyaluran, Pengumpulan, dan Pendayagunaan Zakat) : Toh penggunaan dana zakat itu tidak melulu untuk umat Islam. Tidak ada satu ayat atau hadits pun yang mengatakan zakat itu hanya untuk orang Islam. Buktinya, Rasulullah pernah mengirim zakat 100 onta kepada pimpinan Mekkah, Sufyan bin Umayyah yang ketika itu belum masuk Islam. Justru dengan zakat 100 onta itu Sufyan masuk Islam. Ketentuan Fuqara dan masakin dalam al-Qur'an, sebagai penerima zakat, bersifat umum. Tidak khusus fakir dan miskin yang muslim.

Masdar F. Mas'udi (Cendekiawan NU) : Kalau setelah diundangkan, tapi zakat masih bersifat sukarela dan tidak mengikat, ya tak ada gunanya.

Eri Sudewo MDM (Praktisi Zakat) : RUU itu terlalu berpusat kepada pemerintah. Padahal situasinya sekarang tidak pas, karena kredibilitas pemerintah di mata rakyat sekarang sedang berada pada titik nadir. Saya khawatir nanti muzakkinya malah tak peduli. Kalau Pemerintah terlalu banyak ikut campur, birokrasinya semakin panjang.

Ahmad Suady (Direktur Eksekutif The Wahid Institute) : The Wahid Institute masih mengkaji secara mendalam maksud, tujuan, dan substansi dari RUU tersebut. Kontroversi seputar RUU Zakat tersebut yakni bagaimana distribusi zakat yang disalurkan dan apakah harus dikenakan pidana bagi yang tidak membayar zakat seperti yang tercantum dalam RUU. Belum lagi kalau bicara soal pegawai, hukum zakatnya bagaimana? Jadi di dalam Islam sendiri masih terjadi kontroversi. Agar kelompok masyarakat di luar Islam tidak perlu khawatir atau takut dengan adanya RUU ini, karena hingga saat ini keberadaan keduanya masih kontroversi.
 
Denny Tewu (Wakil Ketua DPP Partai Damai Sejahatera) : RUU Zakat dan RUU Halal melanggar UUD 1945 dan Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa. Kedua RUU tersebut bersifat diskriminatif dan memaksa, di mana dapat menjadi embrio perpecahan negara akibat adanya kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang merasa didiskriminasikan. Hal ini merupakan ancaman integritas Indonesia yang meragukan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena memetakan masyarakat ke dalam kelompok prioritas dan nonprioritas yang notabene bertentangan dengan UUD 1945. Di sini tidak ada kata menang atau kalah, kami hanya menyuarakan kebenaran mengenai amanah konstitusi untuk menegakkan kepentingan rakyat banyak tanpa terkecuali. Indonesia bukan negara agama, maka tidak sepatutnya ideologi agama dijadikan UU.

Idham Samawi (Bupati Bantul) : Zakat maal itu bukan hukum wajib nasional, namun wajib hukum agama. Sehingga hukumannya adalah antara Tuhan dan umatnya. Kalau zakat mal itu diperdakan atau di Undangkan, jelas itu tidak bunyi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Aslam Ridlo (Ketua DPC PKB Bantul) : (Menyikapi RUU Zakat lahir menyusul “musibah Zakat” di Pasuruan). Itu merupakan bentuk reaksi yang berlebihan. Memangnya kalau UU Zakat ada tidak akan ada kejadian seperti Pasuruan. Bahkan jika ada UU Zakat akan lebih parah.

Yoyoh Yusroh (Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS) : Usulan ini (RUU Zakat) akan dipertimbangkan dalam Pansus dan Panja DPR yang membahas pasal demi pasal RUU Pengelolaan Zakat.

Saifuddin Donodjoyo (Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra) : Sebelum ada sanksi (bagi yang tidak berzakat – sebagaimana ada dalam RUU Zakat tersebut), perlu ada penjelasan dulu seperti apa pelaksanaannya.

(Dari berbagai Sumber)



Jumat, 05 Maret 2010

Semoga Allah SWT mengampuninya

Innalillahi Wainna ilaihi Roji'un, Bulan Februari 2010 ini, Munashoroh Jakarta kehilangan 2 orang anggota Majelis Ta'limnya. Mak Putu dan Mak Iboy, begitu kami memanggilnya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan menempatkan mereka di Syurga-Nya. Amin
Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fuanhu, Wa akrim nuzulahu Wa wasi'madkhlahu wa aghsilhu bil maa'i wassalji walbardi..

Jumat, 05 Februari 2010

Hasil RAKERNAS MUNASHOROH INDONESIA



Berita Munashoroh Jakarta. Selamat Atas terpilihnya Ahmad Sofyan, sebagai Ketua Wilayah Munashoroh DKI Jakarta yang baru, menggantikan Suhandi, dalam Rakernas Munashoroh Indonesia yang berakhir Ahad, 31 Januari 2010 lalu pukul 02.15 di Cibodas, Jawa Baear. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepadanya untuk bekerja dan beramal... Selamat Mengemban Amanah yang besar...

Berikut Struktur Kepengurusan Munashoroh Wilayah DKI Jakarta :
Ketua :
Ahmad Sofyan

Sekretaris :
Moch. Aridin

Bendahara :
Widiyanti

Anggota :
Suhandi
Siti Nurbainah
Hadi Wibowo

Senin, 01 Februari 2010

Munashoroh Jakarta ON ACTION



Alhamdulillah, telah terselenggara Majelis Ta'lim Munashoroh, Pembagian Kartu Dhuafa, dan Seminar Keterampilan Usaha untuk Pemuda. Semuanya terselenggara dibulan Desember 2009 lalu. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk senantiasa berbagi dengan mereka yang tak punya.