Pada tahun 2001 potensi
zakat nasional adalah Rp 30,9 triliun. Pada tahun 2005 dan 2010, angka ini
meningkat menjadi Rp 48,4 triliun dan Rp 106,6 triliun. Temuan ini secara umum
sejalan dengan persepsi publik selama ini bahwa potensi zakat Indonesia adalah
besar.
Namun bila potensi
zakat ini dilihat sebagai persentase dari PDB (Produk Domestik Bruto), maka
terdapat tendensi stagnasi (bahkan menurun), yaitu dari 1,9% dari PDB pada 2001
menjadi di kisaran 1,7% dari PDB pada 2010. Ini menunjukan, perlu optimalisasi
peran zakat secara institusional di
lembaga-lembaga pemerintah dan swasta .
Selain potensi zakat
yang sangat besar, potensi wakaf di Indonesia juga luar biasa. Luas tanah wakaf
masyarakat menurut data Departemen Agama (2003) mencapai 1.535,19 Km persegi, yang
tersebar pada 362.471 lokasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh lebih luas
bila dibandingkan dengan luas negara Singapura.
Namun, tanah wakaf ini
sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah. Belum terlihat
pemanfaatan untuk pembangunan ekonomi dan
pengentasan kemiskinan. Salah satu solusi untuk meningkatkan kebutuhan publik akan
wakaf di Indonesia adalah dana wakaf dari donasi masyarakat (wakaf tunai).
Oleh karena itu, perlu meningkatkan
peran wakaf ini, agar bisa digunakan sebagai penyedia infratsruktur untuk
pengentasan kemiskinan, misalnya penyediaan lahan persawahan sebagai
agroindustri dan lahan perkebunan untuk industri perkebunan masyarakat,
penyediaan gedung sekolah, tempat belajar dan lain-lain. Penggunaan wakaf untuk
keperluan ini Insya Allah telah dibenarkan secara syariah, tinggal bagaimana
kita mengoptimalkannya.#